Kabnews.id – Ekonomi mengungkap rencana pemerintah menggelontorkan dana fantastis Rp504,7 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Angka yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan: siapa saja yang berhak menerimanya? Jawabannya, tak semudah yang dibayangkan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran bansos 2025 akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS). DTSE ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diklaim lebih akurat dalam menyasar penerima manfaat yang tepat. Konsekuensinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, dipastikan tak akan mendapat bansos, bahkan masyarakat yang sebelumnya terdaftar pun berpotensi dicoret.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penggunaan DTSE pada 2025. "Tahun depan pasti digunakan, tetapi sekarang ini sedang tahap finalisasi," tegasnya. Proses finalisasi ini melibatkan koordinasi intensif dengan BPS untuk memastikan standar ukur yang lebih presisi. Gus Ipul menargetkan DTSE rampung akhir tahun 2024 dan siap digunakan pada Januari 2025. Penerapannya pun menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mengintegrasikan data. Target penyelesaian DTSE pada 2025 sejalan dengan harapan Presiden. Data tunggal ini nantinya akan menjadi acuan bagi berbagai kebijakan sosial dan program lainnya, menghilangkan disparitas data yang selama ini kerap terjadi. Data yang terintegrasi ini akan diserahkan kepada Kepala Bappenas, Mensos, dan Menko PMK.
Proses pembentukan DTSE sendiri terdiri dari empat tahap: penunggalan individu, penunggalan keluarga, cek ulang dengan data lain (PLN, BPJS Kesehatan, dll), dan penyesuaian data secara dinamis untuk mengakomodasi perubahan kependudukan seperti kematian atau perpindahan. Dengan demikian, bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diharapkan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, yaitu mereka yang masuk kategori miskin ekstrem atau berpenghasilan rendah.