Ekonomi

Update Terbaru Rencana Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo mengemukakan pemerintah memutuskan untuk menunda lebih lanjut pembahasan skema dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded pada tahun 2021 ini. Lewat aturan ini, pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

“Belum ada pembahasan lagi, konsentrasi Covid dulu,” kata Tjahjo dikutip dari CNBC Indonesia, Ahad (19/9/2021).

Skema dana pensiun yang diterapkan selama ini ialah dengan istilah pay as you go. Rencana perubahan skema pensiunan fully funded memang dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada para abdi negara yang telah habis masa kerjanya. Terlebih, skema ini akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi uang. (Foto: Liputan6.com)

Saat ini, APBN harus mengucurkan dana sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan PNS, TNI, Polri yang berjumlah 3,1 juta orang.

Melalui skema pay as you go yang masih berlangsung saat ini, dana pensiunan berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen, ditambah dengan kontribusi dari kas keuangan negara atau APBN.

Sementara itu, jika menggunakan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan Kemen-PAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Sedangkan melalui skema pay as you go, pembayaran iuran PNS sangat kecil karena hanya berasal dari gaji pokok. Sehingga saat pensiunan mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus, jumlahnya dianggap tidak mencukupi.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Periode 2016-2018 Asman Abnur sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$ 4 ribu per bulan, sementara uang pensiun di sini yang diterima US$ 350 per bulan.

“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan penerima kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya kala itu.

Lalu, apakah rencana perombakan skema pensiunan tersebut akan dilakukan tahun depan? Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Namun, tak menutup kemungkinan perubahan skema pensiunan dilakukan tahun depan. Apalagi, dengan skema yang digunakan saat ini akan menambah beban kas keuangan negara pada periode 5-10 tahun ke depan.

Comment here