Kasus pembunuhan RM (49), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Cikarang Barat, Bekasi, kini telah memasuki tahap persidangan. RM menjadi korban pembunuhan oleh rekan kerjanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dengan bantuan adiknya, Aditya Taufiqurohman.
Sidang terhadap Ahmad Arif dan Aditya telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam persidangan tersebut, Arif dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara, sementara Aditya dijatuhi tuntutan 3 tahun kurungan.
Usai tuntutan dibacakan, keluarga korban berharap agar keduanya dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pihak keluarga menilai bahwa pembunuhan yang dialami RM adalah tindakan yang sangat kejam.
“Keluarga tentu berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan hakimnya bisa memutus dengan tegas,” kata suami mendiang RM, Ganda Permana.
Selama persidangan, Ganda selalu hadir tanpa absen di Pengadilan Negeri Cikarang. Hingga kini, ia masih merasa sangat kesal dengan perilaku terdakwa, mulai dari memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan hingga ketidakmampuan mereka untuk menunjukkan penyesalan atas pembunuhan yang telah dilakukan.
“Kayak kemarin pas pemeriksaan terdakwa, dia itu keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Keterangan terdakwa juga berubah-ubah terus, enggak mau jujur dan enggak ada penyesalan dari yang bersangkutan. Makanya keluarga berharap dia bisa dihukum dengan hukuman yang berat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat RM di dalam koper besar yang ditemukan di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 25 April 2024. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Arif membunuh RM dengan alasan untuk mengambil uang sekitar Rp 43 juta yang dibawa korban dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, Aditya turut membantu kakaknya dengan membuang jasad RM yang telah dimasukkan ke dalam koper di kawasan Cikarang Barat.
Setelah berkas perkara selesai, Arif dan adiknya, Aditya, mulai menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 19 September 2024. Keduanya didakwa dengan pasal-pasal berlapis terkait tindakan keji yang mereka lakukan.
Arif Nuwloh didakwa dengan berbagai pasal, yakni Pasal 340 KUHP dalam dakwaan pertama alternatif pertama, Pasal 339 KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua, Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif ketiga, Pasal 365 ayat (2) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif keempat, serta Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Sementara itu, Aditya didakwa dengan Pasal 339 KUHP dalam dakwaan pertama alternatif pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif ketiga, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam dakwaan pertama alternatif keempat, serta Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Arif dan Aditya sempat membantah dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi di persidangan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh keduanya.
Setelah proses persidangan berlangsung, pada Kamis (21/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan Aditya. Arif, yang dianggap sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara, sementara Aditya dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan.
Arif dituntut bersalah karena melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan terhadap RM. Sementara itu, Aditya dituntut bersalah atas pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.