KPK Sita Aset Bangunan Rp 100 Miliar dalam Kasus Anoda Logam

Sahrul

Terkait dengan kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017, KPK telah menyita sejumlah aset. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan peralatan produksi yang terletak di Jawa Timur.

“Pada bulan November tahun 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur, beserta peralatan produksinya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Penyitaan aset dilakukan pada sekitar November 2024, dengan estimasi nilai total aset yang disita mencapai Rp 100 miliar.

“Nilai estimasi penyitaan adalah Rp 100 miliar,” sebutnya.

Aset tersebut disita dalam perkara yang melibatkan Siman Bahar, Direktur Utama PT LM, yang terkait dengan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada tahun 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

Tersangka dalam kasus ini adalah Dodi Martimbang (DM), yang menjabat sebagai General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Pada hari ini, Selasa (17/1), Dodi diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, Dodi langsung ditahan.

Siman Bahar sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan, namun KPK melanjutkan penyelidikan kasus ini dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Also Read

Tags