Kabnews.id – Ekonomi mengungkap cara efektif melindungi diri dari teror penagihan pinjaman online (pinjol) yang salah sasaran. Bayangkan, tiba-tiba Anda dihujani telepon dan pesan ancaman dari penagih utang yang mengaku Anda berhutang ratusan juta rupiah untuk pinjaman yang tak pernah Anda ajukan. Situasi ini, sayangnya, bukan hal yang mustahil. Kabnews.id merangkum langkah-langkah tepat untuk melindungi diri dari praktik ilegal ini.
Pertama, laporkan segera jika Anda mengalami teror dari pinjol ilegal. Hubungi kontak resmi melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email ke [email protected] atau [email protected] Langkah cepat ini penting untuk menghentikan intimidasi dan melindungi diri dari potensi kerugian lebih lanjut.
Kedua, pastikan legalitas pinjol tersebut. Anda bisa mengeceknya secara online melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, telepon ke 157, email ke [email protected], atau melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu "IKNB", lalu klik "Fintech". Ketik nama pinjol yang mencurigakan dan kirim pesan untuk verifikasi. Langkah ini memastikan Anda tidak berurusan dengan pinjol ilegal yang beroperasi di luar pengawasan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.