Kabnews.id – Ekonomi memberikan kabar gembira bagi para penggemar mobil listrik. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang tahun 2025. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penjualan dan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai insentif PPnBM ini selaras dengan target pemerintah untuk mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan. "Insentif ini merupakan kelanjutan program dari periode sebelumnya," ujar Yannes dalam Market Review IDX Channel, Jumat (10/1/2025). Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon.
Lebih lanjut, Yannes menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada mobil listrik. Indonesia juga tengah mengembangkan berbagai sumber energi alternatif, seperti B35, B40, atau B50 dari Pertamina, serta biofuel berbasis ethanol. "Program flexi fuel juga sedang kita jalankan," tambahnya. Kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya nikel, juga menjadi daya ungkit dalam pengembangan industri kendaraan listrik. Saat ini, setidaknya ada 15 merek asal China yang dianggap sebagai pemimpin teknologi kendaraan listrik. Apakah insentif ini cukup untuk membuat mobil listrik laris manis di pasaran? Kita tunggu saja perkembangannya.