Kabnews.id – Ekonomi mengungkap ciri-ciri nomor pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meneror masyarakat. Maraknya pinjol ilegal di Indonesia telah menimbulkan keresahan, terutama karena praktik teror yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika Anda sering menerima panggilan atau pesan mencurigakan, waspadalah, ini mungkin ulah pinjol ilegal. Berikut ciri-cirinya:
Pertama, pinjol ilegal sering menggunakan nomor telepon tidak resmi. Mereka menggunakan nomor pribadi, seperti nomor WhatsApp atau telepon seluler biasa, tanpa identitas perusahaan yang jelas. Nomor tersebut tampak tidak profesional dan sulit dilacak.
Kedua, waspadai nomor dengan kode negara asing. Meskipun beroperasi di Indonesia, pinjol ilegal kerap menggunakan nomor dengan kode negara lain, misalnya +1, +44, atau bahkan +62 dari sumber yang mencurigakan, untuk menghindari penelusuran dan pengawasan.
Ketiga, siap-siap dibanjiri panggilan dari berbagai nomor. Jika Anda memblokir satu nomor, jangan harap teror akan berhenti. Mereka akan terus meneror menggunakan nomor baru yang berbeda. Korban seringkali dihubungi oleh banyak nomor secara berulang-ulang.
Keempat, isi pesan yang mengancam. Pesan yang dikirim biasanya berisi ancaman, seperti penyebaran data pribadi atau permaluan di media sosial. Bahasa kasar dan intimidatif sering digunakan untuk menekan korban secara psikologis.
Terakhir, akses kontak tanpa izin. Pinjol ilegal kerap mengakses kontak di ponsel korban tanpa izin. Mereka kemudian menghubungi teman, keluarga, dan rekan kerja korban untuk mempermalukan atau menekan korban agar segera melunasi utang. Kejahatan ini jelas melanggar privasi dan hukum yang berlaku. Kenali ciri-ciri ini dan lindungi diri Anda dari teror pinjol ilegal.