Petugas Damkar, PNS atau Bukan?

Admin

Petugas Damkar, PNS atau Bukan?

Kabnews.id – Ekonomi mengungkap fakta mengejutkan seputar status kepegawaian petugas pemadam kebakaran. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mereka termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jawabannya ternyata tidak sesederhana ya atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, jabatan fungsional Pemadam Kebakaran memang diisi oleh PNS. Namun, bukan berarti semua petugas pemadam kebakaran otomatis berstatus PNS. Status PNS didapat jika mereka memiliki jabatan berdasarkan keahlian dan keterampilan di bidang pemadam kebakaran di instansi masing-masing.

Petugas Damkar, PNS atau Bukan?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Jadi, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Bukan sekadar mengenakan seragam dan bertugas memadamkan api. Ada beberapa kualifikasi penting:

  1. Usia: Umumnya, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, persyaratan ini bisa berbeda-beda antar instansi.

  2. Pendidikan: Minimal SMA atau DIII, namun beberapa instansi mungkin mensyaratkan pendidikan S1.

  3. Kesehatan: Calon petugas Damkar wajib menjalani tes kesehatan yang cukup ketat, meliputi tes jasmani (lari, pull-up, push-up, sit-up), tes kesemaptaan, dan tes psikologi. Ketahanan fisik dan mental sangat penting dalam pekerjaan ini.

  4. Tinggi dan Berat Badan: Persyaratan ini disesuaikan dengan standar setiap instansi, mengingat pekerjaan ini membutuhkan kekuatan fisik yang optimal.

Gaji yang menjanjikan memang menjadi daya tarik profesi ini. Namun, jangan lupa bahwa menjadi PNS Damkar juga penuh tantangan dan risiko. Jam kerja yang tidak menentu, ancaman cedera hingga risiko kematian, membutuhkan mental dan fisik yang kuat. Bukan pekerjaan yang mudah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Also Read

Tags