Kabnews.id – Ekonomi memberitakan penetapan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Januari 2025, resmi menetapkan total 10 hari libur bagi ASN. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Keputusan ini juga memastikan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Jadwal cuti bersama ASN 2025 meliputi: Selasa, 28 Januari (Imlek 2576); Jumat, 28 Maret (Nyepi Tahun Baru Saka 1947); Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April (Idul Fitri 1446 H); Selasa, 13 Mei (Waisak); Jumat, 30 Mei (Kenaikan Yesus Kristus); dan Senin, 9 Juni (Idul Adha 1446 H). Libur terakhir jatuh pada Jumat, 26 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).
Bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti. Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengorbankan kinerja dan pelayanan publik. Kabnews.id mendapatkan informasi ini dari sumber terpercaya.