Kabnews.id – Ekonomi mengungkap cara mudah dan efektif untuk mengecek apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda disalahgunakan oleh pinjaman online (pinjol) nakal. Penyalahgunaan data pribadi seperti ini merupakan tindakan ilegal dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk waspada dan melakukan pengecekan secara berkala. Berikut lima langkah praktis yang bisa Anda coba:
-
Manfaatkan Aplikasi Dataku: Aplikasi resmi pemerintah ini bisa diunduh gratis melalui Play Store atau App Store. Dataku memungkinkan Anda untuk memeriksa data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga Anda dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan data KTP Anda.
-
Periksa Melalui SLIK OJK: Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat menjadi solusi. Akses situs https://idebku.ojk.go.id, lalu ikuti langkah-langkah berikut: daftarkan diri sebagai perseorangan dengan menggunakan KTP sebagai identitas, isi data diri secara lengkap, unggah foto KTP dan foto diri, dan tunggu email konfirmasi nomor pendaftaran. Setelah itu, lakukan BI Checking untuk melihat riwayat kredit Anda. Hasil BI Checking biasanya akan diproses maksimal satu hari kerja.
![KTP Anda Dipakai Pinjol? Begini Cara Mengeceknya](https://kabnews.id/wp-content/uploads/2025/01/ktp-Idq1_large.jpg)
Kelima metode ini memberikan Anda kontrol atas data pribadi dan membantu mencegah penyalahgunaan KTP untuk keperluan pinjol ilegal. Segera lakukan pengecekan untuk memastikan keamanan data Anda. Jangan biarkan data pribadi Anda disalahgunakan.