Kabnews.id – Ekonomi memberitakan proses pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bantuan sosial (bansos) ternyata tak memakan waktu lama. Informasi yang diperoleh dari kabnews.id menyebutkan, prosesnya hanya membutuhkan waktu 7 hingga 15 hari kerja. Proses tersebut meliputi tiga tahapan penting: pendaftaran, verifikasi, dan validasi data.
Kecepatan proses ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Setelah terdaftar dalam DTKS, masyarakat berhak mengakses berbagai program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Bagi yang ingin mengecek status DTKS, ada dua cara mudah. Pertama, melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Cukup masukkan data wilayah dan KTP, serta kode captcha, lalu klik "Cari Data". Nama dan status penerima bantuan akan langsung ditampilkan.
Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Setelah membuat akun dengan melengkapi data diri dan mengunggah foto KTP serta swafoto, pendaftar bisa langsung mengajukan usulan bantuan sosial melalui menu "Daftar Usulan". Pastikan data yang diinput sudah benar sebelum mengirimkan usulan.
Proses pengajuan yang relatif singkat ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran bansos kepada masyarakat yang membutuhkan dan memang berhak menerimanya. Dengan demikian, bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tepat waktu.