Koin Emas Ini Tak Berlaku Lagi!

Admin

Koin Emas Ini Tak Berlaku Lagi!

Kabnews.id – Ekonomi memberitakan kabar mengejutkan terkait uang koin emas. Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dua jenis uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, berlaku efektif 31 Januari 2025. Dua pecahan yang dimaksud adalah Rp150.000 dan Rp10.000. Artinya, koin-koin tersebut tak lagi sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan koin emas tersebut, BI memberikan kesempatan penukaran. Penukaran dapat dilakukan di bank umum selama sepuluh tahun, mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menjelaskan hal ini dalam keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Koin Emas Ini Tak Berlaku Lagi!
Gambar Istimewa : thumbor.prod.vidiocdn.com

Namun, ada prosedur yang perlu diperhatikan. Penukaran di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia memerlukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id). Jadwal operasional dan informasi layanan publik BI perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini!

Also Read

Tags