Kabnews.id – Ekonomi memberitakan maraknya pinjaman online (pinjol) di era digital saat ini. Namun, di balik kemudahan aksesnya, terdapat risiko besar yang mengintai, khususnya dari pinjol ilegal dan semi legal. Banyak yang bertanya-tanya, apakah keduanya sama? Jawabannya: tidak sepenuhnya.
Pinjol semi legal, meski terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum tentu aman. Mereka mungkin masih dalam proses perizinan lengkap dan belum sepenuhnya memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Hal ini membuat perlindungan data pribadi nasabah dan metode penagihannya masih rawan masalah, bahkan bisa kurang etis. Waspada, pinjol semi legal bukan jaminan bebas risiko.
![Pinjol Ilegal dan Semi Legal: Bedanya Apa?](https://kabnews.id/wp-content/uploads/2025/02/pinjol-ilegal-dan-pinjol-semi-le-20230118105227.jpg)
Berbeda dengan pinjol ilegal yang sama sekali tidak terdaftar di OJK dan beroperasi di luar pengawasan. Ciri khasnya adalah bunga tinggi selangit dan syarat yang tidak transparan, bahkan cenderung membingungkan. Praktik penagihannya pun seringkali agresif dan melanggar hukum.
Perbedaan mendasar terletak pada pengawasan dan legalitas. Pinjol legal terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar hukum. Pinjol semi legal berada di area abu-abu, terdaftar namun belum sepenuhnya memenuhi standar OJK.
Konsumen wajib lebih teliti sebelum menggunakan layanan pinjol. Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi OJK. Jangan tergiur iming-iming bunga rendah dan proses cepat cair tanpa memperhatikan risiko yang mungkin muncul. Kehati-hatian adalah kunci agar terhindar dari jerat pinjol ilegal maupun semi legal yang merugikan.