Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak?

Admin

Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak?

Kabnews.id – Ekonomi memberitakan kabar gembira bagi pekerja di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) 21. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 ini memberikan keringanan pajak bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta di sektor-sektor tertentu.

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku efektif Januari hingga Desember 2025. Namun, bukan semua karyawan bisa menikmati keringanan ini. Insentif hanya berlaku untuk empat sektor industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Untuk memastikan kelayakan, perusahaan pemberi kerja harus terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2025. Informasi detail KLU bisa diakses melalui situs resmi DJP.

Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Aturan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun tidak tetap. Syaratnya, karyawan harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan data DJP. Penting untuk diingat, karyawan yang telah menerima insentif PPh 21 DTP lainnya tidak berhak atas insentif ini. Untuk karyawan tetap, penghasilan bruto per bulan tidak boleh lebih dari Rp10 juta (termasuk gaji, tunjangan, dan imbalan tetap lainnya). Sementara untuk karyawan tidak tetap, rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu atau Rp10 juta per bulan.

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 pada periode Januari hingga Desember 2025. Pelaporan yang salah dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT paling lambat 31 Januari 2026. Keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan pembatalan insentif dan perusahaan wajib membayar PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi kabnews.id.

Also Read

Tags