Kabnews.id – Ekonomi memberitakan rencana terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Februari 2025. Bukan lagi lima hari kerja di kantor, PNS hanya akan masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini bagian dari 10 rencana efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan rencana tersebut. "Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/2/2025). Zudan menekankan, perubahan ini difokuskan pada efektivitas dan efisiensi, dengan tetap memprioritaskan kualitas layanan publik.
![PNS Cuma Masuk Kantor 3 Hari? Kebijakan Baru Ini Bikin Penasaran!](https://kabnews.id/wp-content/uploads/2025/02/pns-oFYq_large.jpg)
Kebijakan ini merupakan respons cepat BKN terhadap Inpres tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Menurut Zudan, skema kerja yang lebih adaptif dibutuhkan untuk memastikan tugas dan pekerjaan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. BKN berupaya memudahkan ASN dalam menghadapi berbagai permasalahan kepegawaian, termasuk penyelesaian hukum, kesejahteraan, karier, dan peningkatan pendidikan.
Zudan berharap seluruh ASN di Indonesia dapat melihat efisiensi anggaran ini sebagai peluang dan tantangan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan publik. Selain perubahan jam kerja, sepuluh rencana kebijakan BKN lainnya mencakup peniadaan jam kerja fleksibel, pembatasan perjalanan dinas, maksimalisasi koordinasi daring, efisiensi penggunaan energi, penyesuaian pakaian kerja, dan optimalisasi kerjasama dengan pihak ketiga.
Meskipun kebijakan ini terbilang baru, perlu diingat bahwa aturan jam kerja PNS sebenarnya telah diatur dalam UU ASN, Perpres 21/2023, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan hari kerja lima hari dalam seminggu (Senin-Jumat) dengan durasi 8 jam per hari, total 40 jam per minggu. Namun, kebijakan baru ini tampaknya akan mengubah kebiasaan tersebut. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja dan pelayanan publik? Kita tunggu implementasinya.