Kabnews.id – Ekonomi menelusuri informasi yang beredar terkait ancaman penjara bagi debitur pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) dalam jumlah besar. Pertanyaan ini kerap menghantui mereka yang terlilit utang dan kesulitan melunasi pinjaman. Benarkah ancaman penjara mengintai?
Pinjol memang kerap menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana besar dalam waktu singkat. Namun, bunga tinggi, tenor pendek, dan jumlah pinjaman yang kelewat besar seringkali membuat debitur kesulitan membayar. Lalu, apa konsekuensi galbay pinjol dalam jumlah besar? Apakah bisa langsung dipenjara?
Berdasarkan penelusuran kabnews.id, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), debitur yang gagal bayar pinjol tidak serta merta dapat dipidana atau dipenjara. Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan, mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan niat untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain. Hal ini tidak otomatis terpenuhi dalam kasus galbay.
Begitu pula dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mensyaratkan adanya unsur pembujukan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan penipuan. Kasus galbay pinjol, kecuali ada bukti kuat adanya unsur penipuan atau penggelapan sejak awal pengajuan pinjaman, tidak serta merta memenuhi unsur pasal tersebut.
Meskipun demikian, debitur galbay tetap memiliki kewajiban hukum untuk melunasi pinjamannya. Pihak pinjol dapat menempuh jalur hukum lain, seperti gugatan perdata untuk menuntut pembayaran utang. Ancaman penjara lebih mungkin terjadi jika debitur terbukti melakukan tindakan melawan hukum lain yang terkait dengan pinjamannya, misalnya pemalsuan dokumen atau penipuan dalam proses pengajuan pinjaman. Jadi, ancaman penjara bukan konsekuensi langsung dari galbay, melainkan dari tindakan ilegal lainnya yang mungkin dilakukan debitur.