Kabnews.id – Ekonomi memastikan kabar mengejutkan terkait program diskon listrik 50 persen yang selama ini dinikmati masyarakat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa program tersebut tidak akan diperpanjang. Artinya, pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA hanya dapat menikmati keringanan biaya listrik tersebut hingga akhir Februari 2024.
Kebijakan diskon listrik 50 persen selama dua bulan terakhir bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program tersebut setelah periode tersebut berakhir. Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih besar, yakni 3.500-6.600 VA, tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat yang telah terbiasa dengan keringanan biaya listrik tersebut. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi? kabnews.id akan terus memantau perkembangan informasi ini.