Kabnews.id – Ekonomi mengungkap kabar yang cukup mengejutkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beredar informasi mengenai sejumlah PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Meskipun pemerintah belum memberikan pernyataan resmi, kecemasan mulai bermunculan di kalangan ASN. Pemerintah biasanya memberikan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 masih dalam tahap pengkajian.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa kelompok ASN dipastikan tak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan. Siapa saja mereka? Berikut rinciannya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain informasi mengenai siapa saja yang tak akan menerima gaji ke-13, informasi mengenai besaran gaji PNS tahun 2025 juga beredar. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Golongan I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I B: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I C: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I D: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II:
- Golongan II A: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II B: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II C: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II D: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III:
- Golongan III A: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III B: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III C: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III D: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IV A: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV B: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV C: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV D: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV E: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(Kurniasih Miftakhul Jannah)