Kabnews.id – Ekonomi mengungkap informasi terbaru seputar gaji PPPK paruh waktu tahun 2025. Berdasarkan estimasi yang beredar, besaran gaji PPPK paruh waktu diprediksi berada di kisaran Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Namun, perlu ditekankan bahwa angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum ada regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Siapa saja yang berpeluang menjadi PPPK paruh waktu? Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 menjadi kandidat utama. Lebih lanjut, Diktum ke-34 peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengajukan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB. Sementara itu, Diktum ke-29 menjelaskan kriteria kelulusan seleksi PPPK, yaitu menduduki peringkat terbaik.
Skema PPPK paruh waktu diharapkan mampu memberikan solusi bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di sektor publik. Walaupun detail gaji dan tunjangan masih dalam pembahasan, inisiatif ini dinilai positif dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja di pemerintahan. Publik menantikan kejelasan regulasi dari pemerintah agar hak dan kewajiban seluruh pihak dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, skema ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat luas. (Kurniasih Miftakhul Jannah)