Kabnews.id – Ekonomi memberitakan polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang yang dinyatakan ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. Ia menegaskan, tidak ada satupun sertifikat yang sah di dasar laut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18. "SHGB dan SHM ilegal, karena PP 18 menyatakan yang di bawah air otomatis hilang," tegas Trenggono. Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi, Rabu mendatang, atas arahan Presiden.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, merinci ada 263 bidang tanah dengan sertifikat HGB atas nama beberapa perusahaan dan perorangan. PT Intan Agung Makmur memegang 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sisanya 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah dengan sertifikat SHM.
Nama konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan mencuat dalam kasus ini. Dugaan kuat mengarah pada keterkaitan PT Intan Agung Makmur dengan Agung Sedayu Group milik Aguan, terutama karena alamat kantor PT Intan Agung Makmur yang berdekatan dengan kantor pusat PIK 2, proyek Agung Sedayu Group dan Salim Group. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa, pemegang 20 sertifikat HGB, merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), juga milik Aguan.
Menanggapi isu keterlibatan anak usaha Aguan, PT Kapuk Niaga Indah, Nusron Wahid membantahnya. Ia menegaskan bahwa berita tersebut keliru dan lokasi tanah yang dimaksud berbeda. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sertifikat-sertifikat tersebut bisa diterbitkan dan siapa yang bertanggung jawab atas kejanggalan ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan.