Jessica Wongso Walk Out Sidang: “Ini Panggung Kami,” Tegasnya saat Jaksa Hadirkan Ahli

Sahrul

Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk walk out dari sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tindakan tersebut diambil karena pihak Jessica merasa keberatan dengan kehadiran ahli yang dibawa oleh jaksa dalam sidang tersebut.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Jessica bersama kuasa hukumnya kemudian meninggalkan ruang persidangan. Hidayat, kuasa hukum Jessica, menegaskan bahwa peninjauan kembali (PK) adalah panggung bagi pemohon, yaitu Jessica Wongso, dan bukan kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.

“Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat usai persidangan.

Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tidak lagi memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK).

“Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica meyakini bahwa rekaman CCTV dari restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan sebelumnya tidak lengkap.

“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

“Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

Dia menduga bahwa rekaman CCTV yang selama ini digunakan sebagai bukti dalam persidangan telah dimanipulasi, dengan cara memotong, mengaburkan warna gambar, hingga menurunkan kualitas resolusi video. Menurutnya, bukti baru atau novum berupa rekaman CCTV tersebut ditemukan oleh timnya saat menonton acara di salah satu stasiun TV.

“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa dalam acara tersebut, ayah Mirna mengungkapkan memiliki rekaman CCTV dari restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Jessica meyakini bahwa ada kekhilafan dari hakim serta kekeliruan dalam proses persidangan yang melibatkan dirinya.

“Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

Also Read

Tags