Kabnews.id – Ekonomi memberitakan polemik rencana perguruan tinggi mengelola tambang, sebagaimana tertuang dalam UU Minerba. Pakar pendidikan, Totok Amien Soefijanto, menyoroti perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, asumsi kebijakan ini akan memperkuat keuangan kampus perlu dipertanyakan. "Kebijakan ini harus ditelaah lebih serius," tegas Totok kepada kabnews.id, Senin (27/1/2025).
Totok menekankan, pengelolaan tambang bukan sekadar soal teknis pertambangan. Meskipun beberapa perguruan tinggi memiliki program studi terkait, tantangan manajemen keuangan dan risiko moral hazard yang dapat merusak integritas pimpinan kampus menjadi pertimbangan krusial. "Tambang bukan hanya soal mineral, tapi juga manajemen keuangan yang mumpuni," imbuhnya. Ia menambahkan, kapasitas perguruan tinggi perlu ditingkatkan secara signifikan sebelum terjun ke sektor ini.
Meskipun perguruan tinggi negeri maupun swasta berpotensi mengelola tambang, seleksi dan evaluasi ketat sangat diperlukan. Tidak semua kampus siap menghadapi kompleksitas pengelolaan tambang. Keahlian di bidang pertambangan dan manajemen sumber daya alam menjadi syarat mutlak.
Totok juga mempertanyakan tujuan utama kebijakan ini. "Apakah pengelolaan tambang ini benar-benar penting? Tujuannya harus jelas. Logikanya, untuk memperkuat pendanaan kampus demi menjalankan tupoksi," ujarnya. Tanpa tujuan yang terukur, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif dan malah merugikan perguruan tinggi.