Kabnews.id – Ekonomi mengungkap kecurigaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, terhadap pembangunan struktur pagar laut di perairan Tangerang. Trenggono menduga kuat, pagar tersebut bertujuan untuk mereklamasi lahan secara ilegal dengan memanfaatkan sedimentasi alami. Kecurigaan ini diperkuat dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan untuk struktur pagar di wilayah perairan tersebut. "Di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal," tegas Trenggono dalam jumpa pers usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa tujuan pemagaran ini adalah untuk menaikkan permukaan tanah secara bertahap hingga membentuk daratan baru.
Lebih lanjut, Trenggono mengungkapkan potensi luas lahan yang bisa terbentuk akibat metode reklamasi tak lazim ini. Angka yang mengejutkan: hingga 30 hektare! "Dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya," ungkap Trenggono. Ia menekankan besarnya potensi lahan yang bisa terbentuk dan mencurigai lahan tersebut sudah bersertifikat. "Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri," imbuhnya, seraya menyiratkan adanya dugaan praktik ilegal yang perlu diselidiki lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan.