Kabnews.id – Ekonomi memberitakan kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun, efektif 2025. Kenaikan ini bukan tanpa alasan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menjadi landasan hukumnya. Aturan tersebut menetapkan penambahan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun (2019), 58 tahun (2022), dan kini 59 tahun (2025). "Peningkatan ini didasari oleh angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat, serta kondisi kesehatan yang membaik," tegas Sunardi dalam keterangan resminya.
Usia pensiun 59 tahun ini merujuk pada batas usia maksimal untuk menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Sunardi menekankan pentingnya penyesuaian dengan karakteristik pekerjaan. Beban kerja yang berat, membutuhkan energi ekstra, ketelitian tinggi, dan aspek lainnya perlu dipertimbangkan. Manfaat jaminan pensiun tetap bisa diakses pekerja meski masih aktif bekerja, atau setelah pensiun, bahkan ahli waris pun berhak atas manfaat tersebut jika peserta meninggal dunia.
Selain jaminan pensiun, Kemnaker menegaskan hak-hak pekerja lainnya tetap terlindungi. Perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini, menurut Sunardi, merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, mengatur teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja melalui Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP).