Kabnews.id – Ekonomi memberitakan hasil putusan mengejutkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Raksasa media sosial TikTok Ltd harus menelan pil pahit setelah gugatannya terhadap Fenfiana Saputra, warga Bandung, ditolak. Fenfiana, pemilik merek pakaian "Tik Tok" untuk bayi, anak-anak, dan dewasa, berhasil mempertahankan haknya atas merek tersebut.
PN Jakpus memutuskan menolak gugatan TikTok Ltd. Putusan tersebut tercantum di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) pada Senin (3/2/2025), dengan hukuman biaya perkara sebesar Rp1.580.000 yang harus ditanggung TikTok Ltd.
TikTok Ltd berdalih sebagai pemilik merek global aplikasi video sharing yang telah terdaftar di Indonesia untuk kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42. Namun, upaya mereka untuk mendaftarkan merek TikTok di kelas 25 (pakaian) terhambat karena dianggap memiliki persamaan dengan merek "Tik Tok" milik Fenfiana, yang telah lebih dulu terdaftar. Kementerian Hukum, yang menjadi turut tergugat, menganggap adanya persamaan pada barang sejenis. Kekalahan ini menjadi pukulan telak bagi TikTok Ltd dalam upaya ekspansi merek dagang mereka ke industri fashion. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pendaftaran merek dagang yang cermat dan antisipasi potensi konflik merek.