Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kematian seorang bocah SD yang diduga dibuli oleh kakak kelasnya di Subang. Sebanyak 15 saksi, termasuk anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum, telah dimintai keterangan.
“Totalnya ada 12 saksi. Ditambah 3 orang anak berkonflik dengan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana.
Gilang menyebutkan bahwa ke-12 saksi yang diperiksa mencakup pihak sekolah hingga keluarga korban. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga anak yang terlibat dalam konflik hukum terkait kasus ini.
“Yang tiga orang (anak berkonflik dengan hukum) ini kita mintai keterangan. Mereka didampingi orang tuanya dan juga Bapas,” tutur Gilang.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
“Masih dikoordinasikan dengan semua pihak terkait pengambilan keputusan,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, seorang anak berusia 9 tahun di Subang meninggal dunia setelah diduga dibuli oleh kakak kelasnya. Sebelum meninggal, anak tersebut sempat koma di rumah sakit.
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah anak tersebut. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Namun, Ariek menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penanganan ‘khusus’ mengingat kasus ini melibatkan anak.
“Terkait proses penanganan anak di bawah 12 tahun sesuai dengan sistem peradilan anak sesuai dengan UU anak nomor 11 tahun 2012 dan PP nomor 65 tahun 2015 tentang mekanisme diversi dan penanganan prosedur anak beda dengan dewasa sehingga kami dalam penegakan hukum kami tetap harus memandang UU dan kaidah yang berlaku,” kata Ariek.