Rahasia 20 SHGB di Pagar Laut Tangerang: Aguan Buka Suara?

Admin

Rahasia 20 SHGB di Pagar Laut Tangerang: Aguan Buka Suara?

Kabnews.id – Ekonomi mengungkap fakta mengejutkan terkait 20 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30,1 kilometer di Tangerang. Nama konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan terseret dalam pusaran kontroversi ini, setelah anak perusahaannya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), terungkap sebagai pemegang sertifikat tersebut. Kabar ini menimbulkan spekulasi terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan rencana pembangunan tanggul raksasa, meskipun hal ini telah dibantah oleh manajemen PIK 2 dan pemerintah.

Pernyataan resmi dari pihak Aguan melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) akhirnya memberikan sedikit pencerahan. Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, membenarkan kepemilikan CIS atas 20 SHGB di area pagar laut tersebut. Ia menjelaskan bahwa CIS diakuisisi PANI pada akhir 2023 dan sertifikat yang dimiliki telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Laporan keuangan PANI kuartal III-2024 bahkan menunjukkan PANI menguasai 99,33 persen saham CIS.

Rahasia 20 SHGB di Pagar Laut Tangerang: Aguan Buka Suara?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Namun, misteri ini semakin dalam. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan terbitnya 263 sertifikat di lokasi tersebut. Selain 20 SHGB atas nama CIS, terdapat 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Menteri Nusron menegaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum atau prosedural dalam penerbitan sertifikat yang berada di luar garis pantai, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Pertanyaan besarnya kini: apakah sertifikat-sertifikat tersebut sah? Dan apa sebenarnya peran Aguan dalam semua ini?

Also Read

Tags