Kabnews.id – Ekonomi memberitakan, banyak yang bertanya-tanya, apakah seseorang bisa lepas dari daftar hitam OJK secara otomatis? Daftar riwayat kredit buruk yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK ini memang bisa sangat berpengaruh pada akses keuangan seseorang di masa depan. Bayangan sulitnya mendapatkan pinjaman membuat banyak orang cemas.
Kredit macet, penyebab utama masuknya data ke SLIK, adalah momok bagi siapapun. Kegagalan membayar pinjaman sesuai kesepakatan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya akan berdampak serius. Namun, perlu ditegaskan, data di SLIK – yang sering disebut “blacklist” – tidak akan hilang dengan sendirinya. Butuh upaya aktif dari nasabah yang bersangkutan.
Berbagai sumber menyebutkan, untuk menghapus nama dari daftar tersebut, langkah pertama dan terpenting adalah melunasi seluruh tunggakan utang. Pembayaran penuh adalah cara paling efektif. Namun, negosiasi ulang dengan pihak pemberi pinjaman untuk restrukturisasi utang juga bisa menjadi solusi. Proses ini memerlukan komunikasi dan kerja sama yang baik antara nasabah dan lembaga keuangan terkait. Setelah pelunasan, data akan diperbarui di SLIK, membuka jalan bagi pemulihan reputasi keuangan. Jadi, jangan berharap daftar hitam OJK akan hilang begitu saja. Tindakan nyata dari nasabah yang bersangkutan sangat diperlukan.