Kabnews.id – Ekonomi memberitakan klarifikasi mengejutkan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) terkait kepemilikan lahan di kawasan pagar laut Tangerang. Perusahaan ini mengakui kepemilikan 20 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang diakuisisi pada akhir 2023. Informasi ini muncul setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan rencana pencabutan sertifikat di area tersebut.
Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menegaskan bahwa SHGB CIS yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sah. Laporan keuangan PANI Kuartal III-2024 menunjukkan PANI menguasai 99,33 persen saham CIS, menguatkan klaim kepemilikan tersebut. Grasella juga membantah keterkaitan PIK 2 dengan PT Intan Agung Makmur, perusahaan lain yang memiliki sertifikat di lokasi yang sama.
![Rahasia Lahan PIK 2 di Pagar Laut Tangerang Terungkap!](https://kabnews.id/wp-content/uploads/2025/01/pagar_laut-Y1Gd_large.jpg)
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan adanya 263 sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, termasuk 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB milik CIS, dan 9 sertifikat atas nama individu, serta 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemerintah berencana meninjau ulang dan mengevaluasi seluruh sertifikat tersebut, khususnya yang diduga diterbitkan di luar garis pantai. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut dan proses penerbitan sertifikatnya. Investigasi lebih lanjut akan menentukan nasib ratusan sertifikat yang kini menjadi sorotan.