Kabnews.id – Ekonomi memberitakan bahwa ancaman debt collector (DC) ‘mata elang’ kerap membuat debitur resah. DC jenis ini dikenal agresif dalam menagih tunggakan, bahkan terkadang sampai melanggar hukum. Namun, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan bermotor atas kredit macet memang diperbolehkan. Namun, aksi DC ‘mata elang’ yang kerap disertai intimidasi dan ancaman jelas menyalahi prosedur. Untuk itu, kabnews.id merangkum beberapa tips agar Anda terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
![Rahasia Lolos dari Jerat Debt Collector](https://kabnews.id/wp-content/uploads/2025/02/mata_elang-zO5p_large.jpg)
Pertama, pastikan Anda selalu memeriksa identitas DC. Minta mereka menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan leasing yang menugaskan mereka. Kedua, dokumentasikan seluruh interaksi dengan DC, baik berupa rekaman suara maupun video. Bukti ini sangat penting jika terjadi pelanggaran hukum.
Ketiga, jangan ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman kepada pihak berwajib. Keempat, hubungi langsung perusahaan leasing untuk mengkonfirmasi legalitas dan tindakan DC tersebut. Kelima, jaga ketenangan dan jangan panik. Komunikasikan masalah Anda dengan jelas dan rinci kepada DC. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak profesional.