Rahasia Penerima Bansos: Siapa Saja yang Tak Layak?

Admin

Rahasia Penerima Bansos: Siapa Saja yang Tak Layak?

Kabnews.id – Ekonomi mengungkap daftar terbaru golongan yang tak berhak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah. Berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024, Kemensos telah merilis kriteria penerima bansos yang tepat sasaran. Tujuannya untuk memastikan bantuan tepat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.

Ketidaktepatan sasaran bansos selama ini menjadi masalah krusial. Banyak pihak yang sebenarnya mampu secara finansial justru menerima bantuan, merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan uluran tangan pemerintah. Untuk itu, kabnews.id merangkum beberapa golongan yang secara resmi dinyatakan tidak berhak menerima bansos:

Rahasia Penerima Bansos: Siapa Saja yang Tak Layak?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com
  • Mereka yang alamatnya tidak ditemukan atau individu yang tidak ditemukan.
  • Penerima yang telah meninggal dunia.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Anggota keluarga ASN, TNI, dan Polri.
  • Individu yang mampu secara finansial.
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
  • Guru yang telah tersertifikasi.
  • Mereka yang memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Individu yang menolak program bansos dan Program Indonesia Sehat (PBI) Jaminan Kesehatan.
  • Mereka yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Perangkat desa aktif.
  • Penerima bantuan sosial dari sumber lain.

Daftar ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan petugas penyalur bansos agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan efektif. Kabnews.id akan terus memantau perkembangan kebijakan bansos pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya.

Also Read

Tags