Rahasia Sertifikat Agung Sedayu di Pesisir Tangerang

Admin

Rahasia Sertifikat Agung Sedayu di Pesisir Tangerang

Kabnews.id – Ekonomi memberitakan klarifikasi Agung Sedayu Group terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan ini mengakui kepemilikan SHGB tersebut.

Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menjelaskan asal-usul sertifikat tersebut. Ia menyatakan bahwa HGB diperoleh melalui proses balik nama dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari warga sejak era Orde Baru. Muannas menegaskan lahan tersebut sebelumnya berupa sawah dan tambak. "HGB diperoleh sesuai prosedur jual beli yang benar dari warga berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan tahun 1982, lalu dibalik nama menjadi HGB," ungkap Muannas kepada kabnews.id, Jumat (24/1/2025).

Rahasia Sertifikat Agung Sedayu di Pesisir Tangerang
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Proses sertifikasi, lanjut Muannas, telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran pajak. Ia juga menunjukkan bukti berupa Surat Izin Lokasi/KPPRL yang menyatakan kawasan tersebut sebagai tambak dan sawah yang terabrasi, bukan wilayah laut. Perda No 1 tahun 2023 juga menguatkan bahwa lokasi SHGB PT tersebut merupakan daratan.

Lebih lanjut, Muannas mengakui bahwa PT Pantai Indah Kapuk II (PANI), melalui dua anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (memiliki 243 HGB) dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS, memiliki 20 HGB), memegang SHGB di wilayah tersebut. "Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan, dan kabarnya ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut menurut pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun, semua SHM itu tidak terkait dengan PIK 2," jelasnya. Klarifikasi ini memberikan gambaran lebih detail mengenai kepemilikan lahan yang sempat menjadi sorotan.

Also Read

Tags