Kabnews.id – Ekonomi mengungkapkan fakta menarik seputar penghasilan karyawan. Tak hanya gaji pokok, tunjangan, dan lembur, ternyata ada sumber pendapatan lain yang sering luput dari perhatian. Berdasarkan informasi dari kabnews.id, mengutip Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor SE/07/MEN/1990 tahun 1990, terdapat lima jenis penghasilan non-upah yang perlu dipahami setiap pekerja. Mari kita bahas satu per satu.
Pertama, Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non-upah wajib yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan penuh paling lambat seminggu sebelum hari raya, baik untuk pekerja tetap maupun kontrak.
Kedua, Insentif. Insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai motivasi dan apresiasi atas kinerja karyawan. Besaran insentif bervariasi dan ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.
Ketiga, Bonus. Bonus diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian target kerja yang telah ditetapkan. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam peraturan, jika bonus tercantum dalam perjanjian kerja, kegagalan perusahaan memberikannya dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Keempat dan kelima, sayangnya informasi detail mengenai dua jenis penghasilan non-upah lainnya tidak tersedia dalam artikel sumber. Hal ini menjadi catatan penting bagi para pekerja untuk selalu menggali informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.
Kesimpulannya, memahami berbagai jenis penghasilan non-upah sangat penting bagi karyawan untuk mengoptimalkan pendapatan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Selalu perhatikan aturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.