Kabnews.id – Ekonomi memberitakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang diterbitkan untuk lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil karena ditemukannya cacat prosedur dan material dalam proses penerbitan sertifikat, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Informasi ini disampaikan melalui pemberitaan di kabnews.id. Langkah tegas Menteri ATR ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut dan implikasi hukumnya bagi pihak-pihak yang terlibat. Detail lebih lanjut mengenai kasus ini masih terus diselidiki.