Kabnews.id – Ekonomi memberitakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini bukan tanpa alasan.
Nusron Wahid menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah timnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek krusial. Ketiga aspek tersebut adalah keabsahan dokumen yuridis, kelengkapan prosedur administrasi penerbitan sertifikat, dan kondisi fisik lahan itu sendiri. "Hari ini kami membatalkan sertifikat, baik SHM maupun HGB, setelah mengecek dokumen yuridis dan prosedur penerbitannya," tegas Nusron dalam keterangan resmi yang diterima kabnews.id, Minggu (26/1/2025).
Proses pembatalan, lanjut Nusron, dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pembatalan ini. Detail lebih lanjut mengenai jumlah sertifikat yang dibatalkan dan alasan spesifik pembatalan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Kementerian ATR/BPN. kabnews.id akan terus mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.