Kabnews.id – Ekonomi mengungkap fakta mengejutkan. Ribuan anak muda Indonesia, tepatnya di rentang usia 26-35 tahun, terjerat jerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka ini cukup mengkhawatirkan, seperti yang diungkapkan OJK.
Data Satgas PASTI sepanjang 2024 menunjukkan 6.348 aduan berasal dari kelompok usia tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutnya sebagai "situasi yang mengkhawatirkan". Bayangkan, usia produktif justru terbebani utang pinjol ilegal.
Mengapa ini terjadi? Kurangnya literasi keuangan menjadi faktor utama. Anak muda rentan terjebak kejahatan digital karena minimnya pengetahuan pengelolaan keuangan. OJK pun menyarankan strategi "2L": Legal dan Logis. Sebelum meminjam, pastikan platform pinjol terdaftar dan diawasi OJK. Jangan tergiur promosi menarik, tetapi pertimbangkan kebutuhan sebenarnya. Butuh bantuan? Hubungi layanan konsumen OJK di 157 atau WhatsApp 081-157157157.
Lebih jauh, OJK menekankan pentingnya membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Kebiasaan menabung dan berinvestasi sejak muda sangat dibutuhkan. Mulailah membangun masa depan yang lebih cerah dengan kebijakan keuangan yang baik. Jangan sampai terjebak jebakan pinjol ilegal yang bisa merugikan di masa depan.