Politik

DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – “Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadir, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Ratusan kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) untuk menuntut RUU Desa disahkan oleh DPR. (Kompas.com)

Ya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun maksimal dua periode dari sebelumnya tiga periode.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai UU yang dijawab setuju.

Sebelum keputusan itu diambil, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa. Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (5/2/2024). Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Comment here